Jatiroto(31/7). Pemerintah Kecamatan Jatiroto dalam hal ini Seksi Pemerintahan pimpinan Muhlis Surya Buana, S.STP bersama staf mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Pengawasan Fisik dan Keuangan Desa serta Optimalisasi Pemenuhan SIMWAS Fraud Risk Control yang selanjutnya disingkat FRC. Kegiatan ini dilaksanakan Inspektorat Daerah Kab. Lumajang secara daring melalui Zoom Meeting yang juga diikuti semua desa se Kecamatan Jatiroto Rabu Siang (31/7) waktu setempat. Hadir dalam acara tersebut Tim Irban V Inspektorat Daerah, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Sekdes dan TPD se Kec. Jatiroto.
Mendasari dari ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/630/427.12/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Kecurangan, dalam hal ini Inspektorat Daerah Kab. Lumajang wajib melaksanakan Pengawasan dalam bentuk fisik dan keuangan ke desa-desa se Kabupaten Lumajang. Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektorat melakukan monitoring, memetakan, serta mengevaluasi hal-hal yang dapat dianggap mempunyai resiko menjadi temuan pelanggaran/penyimpangan terhadap ketentuan yang ada, salah satunya yaitu pemenuhan SIMWAS FRC sebagai landasan pemeriksaan yang berkelanjutan. Diharap semua desa dapat secara baik dalam pengelolaan keuangan desa dengan selalu berkoordinasi serta berkonsultasi kepada kecamatan, maupun stakeholder di atasnya yakni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan juga Inspektorat Daerah.